Komisi II Serap Masukan RUU Pertanahan di Jambi
Anggota Komisi II DPR RI KRH. Henry Yosodiningrat Foto : Singgih/mr
Anggota Komisi II DPR RI KRH. Henry Yosodiningrat berharap di akhir periode DPR RI periode 2014-2019 bisa mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan. Namun kendati tinggal beberapa minggu lagi periode ini berakhir, namun masih ada waktu jika masyarakat ingin memberikan masukan-masukan terhadap pembahasan.
“Kita melakukan sosialisasi ke provinsi-provinsi untuk mendapatkan masukan dari lapangan, terutama dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) di daerah, karena mereka nantinya yang akan menjadi user,” ungkap Henry saat memimpin Komisi II DPR RI sosialisasi perkembangan pembahasan RUU Pertanahan dengan Kanwil BPN Provinsi Jambi dan BPN Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, Senin (2/9/2019).
Lebih lanjut, Henry menyampaikan bahwa selama pembahasan RUU Pertanahan ini, tidak ada isu krusial antara DPR RI dengan Pemerintah yang menjadi hambatan. Namun komunikasi saja yang belum menemukan titik temu. Ia mencontohkan terkait Bank Tanah dan Peradilan Tanah yang belum menemukan titik temu kedua belah pihak.
“Kita berharap ini bisa dikomunikasikan antara DPR RI dan Pemerintah, dan menemukan titik temu yang terbaik. Sehingga RUU Pertanahan ini bisa segera diselesaikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu, sambil menjelaskan bahwa walaupun RUU Pertanahan merupakan usul inisiatif DPR RI, namun tetap menerima masukan-masukan dari Pemerintah.
“Setelah dalam proses pembahasan dan pertimbangan-pertimbangan serta masukan dari Pemerintah maupun Mahkamah Agung, nampaknya masih perlu kita pertimbangkan untuk dimasukkan ke dalamnya. Mungkin nanti ada Undang-Undang tersendiri bagi peradilan tanah, atau bagaimana solusinya akan kita komunikasikan kembali dengan Pemerintah mana yang terbaik,” ujar legislator dapil Lampung II itu.
Lebih lanjut Henry menambahkan, RUU Pertanahan dan UU Pokok Agraria nantinya akan berbeda, dimana UU Pokok Agraria merupakan UU yang pokok pada agraria atau bersifat lex generalis. Sedangkan RUU Pertanahan merupakan lex specialis, jadi merupakan pelaksanaan dari UU Pokok Agraria. Tidak berarti UU Pokok Agraria tidak berlaku jika ada RUU Pertanahan, bahkan asas-asas atau prinsip-prinsip hukum itu tidak boleh bertentangan atau menabrak UU lainnya. (skr/sf)